KLARIFIKASI DAN SANGGAHAN RESMI : Terkait Pemberitaan Dugaan “Kondusifitas Berbayar” di Proyek Pembangunan Jalan Saham No. 16, Sukasari

SIDIKPOST | Kota Tangerang – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik “kondusifitas berbayar” dalam proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Saham No. 16, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, serta penyebutan nama “Anton” dalam rangkaian percakapan digital yang beredar, dengan ini disampaikan klarifikasi dan sanggahan sebagai berikut:

Anton secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang “mengatur” maupun “mengondisikan” wartawan guna mencegah pemberitaan negatif. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik serta integritas pribadi maupun profesional yang bersangkutan.

Advertisements

Anton menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik intervensi terhadap kerja jurnalistik, tidak pernah menawarkan ataupun memfasilitasi pemberian uang kepada pihak mana pun dalam rangka memengaruhi pemberitaan. Ia menghormati independensi pers serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Terkait beredarnya percakapan digital yang menyeret namanya, Anton menyatakan bahwa informasi tersebut perlu diuji kebenaran, keutuhan, serta konteksnya secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum ada verifikasi dan pembuktian yang sah.

Baca Juga   Klarifikasi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, Perihal Dugaan Kasus Korupsi

Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, Anton menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan redaksi untuk membawa permasalahan ini ke ranah Dewan Pers guna mendapatkan penilaian objektif dan proporsional sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat indikasi dugaan pelanggaran hukum lainnya di luar aspek etik jurnalistik, Anton juga telah melakukan konsultasi hukum untuk menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anton menegaskan komitmennya untuk menghormati proses klarifikasi secara terbuka dan transparan. Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Terkait persoalan administrasi perizinan bangunan yang menjadi pokok pemberitaan, Anton menilai hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan instansi pemerintah daerah yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai regulasi yang berlaku.

Demikian klarifikasi ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang serta tidak terjadi kesimpangsiuran pemberitaan. Anton menyatakan siap mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *