Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 16 Kilogram Sabu-Sabu dan 1900 Butir Pil Ekstasi

SIDIKPOST| Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SiK, M.Si di Ruang Serbaguna Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tangkapan dua bulan terakhir yang sudah mendapatkan penetapan. Kamis (25/07/2019)

“Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan kami dua bulan terakhir yang sudah mendapatkan penetapan dan sebagian disisihkan untuk persidangan,” kata Mantan Kapolres Kediri kepada wartawan di kantornya, Mapolres Jakarta Utara

Advertisements

Pemusnahan narkoba tersebut dihadiri Dandim 0502 Jakut, Ka BBN Kota Jakut, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara. Para tersangka yang ditangkap terkait kasus tersebut juga menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Barang bukti tersebut didapat dari 5 orang tersangka yaitu dengan inisial AN dan LN, dengan TKP di Kelurahan Pejaten Timur Jakarta Selatan, AN dan MB dengan TKP di Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara serta MIS dengan TKP di Kelurahan Semper Barat Jakarta Utara.

Baca Juga   Kakor Binmas Polri Kunjungi Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal, Putri Almarhum Ditawari Jadi Polwan

Di antara barang bukti tersebut terdapat sabu yang berbungkus bungkus teh merk China yang berada didalam jok mobil Nissan X-Trail dari Pontianak menuju Jakarta dan ditangkap di wilayah Cilincing Jakarta Utara. Menurut Kapolres merupakan sabu tersebut dari sindikat jaringan Malaysia – Kalimantan – Jakarta serta .

Pemusnahan tersebut dilakukan, menurut Kapolres, mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa barang bukti dalam jumlah besar dapat dimusnahkan, dengan sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan.

”Inilah bukti konsistensi kami dalam memerangi narkoba,” tegas Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

”Apabila dilepas ke masyarakat diperjualbelikan ke masyarakat ini bisa dibeli hampir satu juta orang, jadi kita bisa menyelamatkan hampir 84 ribu orang dengan ukuran 5 orang satu gram,” terangnya. Jumlah nominal dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 20 miliar.

Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba yang akan dimusnahkan tersebut berjumlah 5 orang. Pengedar terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara sampai dengan hukuman mati. ( Beni).