APH dan Pj Wali Kota Diminta Tinjau Dugaan Cashback dalam Pengadaan Alkes RSUD

SIDIKPOST | Kota Tangerang, – Pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Kota Tangerang, khususnya unit Cathlab, tengah menjadi perhatian publik. Aktivis masyarakat, LSM, dan media mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan perjanjian yang telah berjalan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang ini, dengan kode paket 52222431, diduga  dari pagu anggaran senilai Rp 27 miliar, yang kemungkinan digunakan untuk praktik cashback atau gratifikasi kepada oknum-oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Advertisements

Kode paket pengadaan ini adalah 52222431, dengan deskripsi “Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik (RSUD Kota Tangerang).” Pagu Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat sebesar Rp 27.000.000.000,00, sementara nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp 26.150.000.000,00.

Aktivis menekankan perlunya tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat adanya risiko dan sanksi hukum yang mungkin timbul akibat penyimpangan ini.

Akhwil, S.H., pengamat hukum yang mengawasi kebijakan publik, turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya praktik cashback dalam pengadaan alat kesehatan ini.

Baca Juga   PPKM level 4, Polsek Sebulu Bagikan Sembako

“Pengadaan alat kesehatan bernilai tinggi seperti unit Cathlab sering kali menjadi sasaran oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui cashback, yang modusnya kerap sulit diidentifikasi,” ujarnya, Sabtu (16/11).

Menurut Akhwil, praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi tetapi juga merugikan anggaran daerah, yang seharusnya dimanfaatkan optimal untuk pelayanan kesehatan.

“Hal ini berpotensi besar merugikan keuangan publik. Dana publik harus digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Akhwil juga menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus hadir dan aktif dalam mengawasi proses pengadaan ini.

“Pengawasan ketat dari APH sangat penting untuk memastikan tidak ada aliran dana cashback ke oknum pejabat, serta mencegah potensi penyimpangan yang merugikan negara,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengimbau Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan audit menyeluruh dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa dana publik dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan layanan kesehatan masyarakat,” tutup Akhwil.

Masyarakat dan berbagai pihak berharap bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan segera bertindak tegas demi menjaga integritas pengadaan barang di sektor kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *