Paksa Korban Layani Hasratnya, Pria Ini Di Bekuk Polres Ciamis

CIAMIS- KAPOLRES CIAMIS AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh KASAT RESKRIM POLRES CIAMIS AKP HENDRA VIRMANTO, S.I.K, KASAT NARKOBA AKP DARLI, S.Sos, KASUBBAG HUMAS IPTU IIS YENI IDANINGSIH, S.H, dan KBO Konferensi pers terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul, Rabu ( 29/ 5/ 2019).

Menurut kapolres Ciamis Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul Dengan modus operandi diduga pelaku memaksa korban bersetubuh dengannya dengan cara menarik kedua tangan korban dan mendorong korban ke atas Kasur serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Advertisements

“Sebagai tersangka atas nama Inisial IN, umur 22 thn beralamat lingkungan bangunsari RT. 03 Rw. 07, kel. Maleber Ciamis” Ucap Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa
1 (satu) stel baju tidur berwarna biru dongker, 1 (satu) potong celana dalam
1 (satu) potong BH berwarna Coklat

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 76(d) Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.” Pangkas AKBP Bismo.