SIDIKPOST | Kota Tangerang – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta pada Senin (9/3/2026).
Sebanyak tujuh orang yang terjaring dalam operasi tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi penindakan tersebut. Ia menyatakan tim KPK sedang mendalami dugaan praktik suap atau pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Benar, tim kami sedang menjalankan operasi penindakan di wilayah Bengkulu. Pagi ini beberapa pihak yang terjaring, termasuk Bupati Rejang Lebong, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Operasi senyap itu dilakukan setelah tim KPK memantau aktivitas Fikri sejak Senin pagi. Pengintaian berlanjut hingga ia kembali ke kediamannya di kawasan Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu. Sesaat setelah tiba di rumah, tim penyidik langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapati kehadiran Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong bersama sejumlah pengusaha kontraktor. KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan uang fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga melakukan penyegelan di beberapa lokasi. Di antaranya ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati di kantor Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPR. Pantauan pada Selasa (10/3/2026) menunjukkan ruangan tersebut telah dipasangi garis segel dan dijaga aparat Satpol PP.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Fikri bersama beberapa pihak lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Bengkulu. Sementara itu, Yuriko Fernanda menyebut bahwa Polres Kepahiang hanya digunakan sebagai lokasi pemeriksaan sementara oleh tim KPK.
“Ya, cuma dipakai tempat saja. Terkait persoalannya kami belum bisa bicara banyak,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur pimpinan daerah, pejabat teknis, hingga pihak swasta. Mereka antara lain Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Kepala Dinas PUPR, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak kontraktor.
Saat ini publik masih menunggu penetapan status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang menyeret pejabat daerah tersebut.(Z)







