Pertengahan Februari 2020, Polres Ciamis Gelar Rilis 6 Tindak Kejahatan Sekaligus

SIDIKPOST| Ciamis- Masa pertengahan Bulan Februari 2020, Polres Ciamis Polda Jawa Barat menggelar press release 6 kasus tindak kejahatan sekaligus, Senin (17/2/2020).

Enam kasus kejahatan yang disampaikan pada konferensi pers oleh Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH, S.IK, MH, antara lain kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus perjudian, 1 kasus penyalagunaan obat, 2 kasus penyalagunaan obat farmasi dan 1 kasus pengedar obat daftar G.

Advertisements

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus yang pertama pelaku yang membawa kabur sepeda motor berhasil di tangkap di dekat salah satu SPBU di Tasikmalaya. Pelaku berinisial A (31) warga Ciseureuh, Regol Kota Bandung.

Barang bukti saat press release di polres ciamis, 17/2/2020

“Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak dan langsung kita amankan,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (17/2/2020).

Dengan modus operandi pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan dan mengajak bertemu serta menginap di Hotel Putra Yudha Ciamis Kemudian pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban sewaktu korban masih tertidur keesokan harinya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Magenta, Warna Hitam, Tahun 2019, bernopol Z 4459 IH.

Atas perbuatan tersangka melanggar dijerarat Pasal 362 KUHPidana ,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga   KAPOLSEK CILEDUG MENGHADIRI MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW

Pada kasus kedua yakni perjudian dengan modus operandi tersangka ingin mendapatkan keuntungan yang bergantung pada keberuntungan dalam permainan Judi Kartu Remi jenis Capsah.

Dari penggrebekan tersebut, Polisi mengamankan 4 pria berinisial YR (49), M (59), T (53) dan R (35).

Barang Bukti diamankan berupa 52 Kartu Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 907.000.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 Tahun Jo Pasal 303 BIS KUHPidana Ancaman Hukuman 4 Tahun.

Pada kasus ketiga yakni, pelaku mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil Heximer dan pil Jenis Trihexyphenidyl.

Tersangka yang diamankan berinisial DMG (27) warga W
Perum Terang Sari Blok E9 No. 10 Rt. 002/005 Kel. Sibolangsari, Kec.Klari Kab. Karawang.

Barang Bukti yang diamankan berupa 2000 butir pil henis Heximer dan 900 butir pil Trihexyphenidyl serta uang tunai Rp. 20.000.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Baca Juga   Jelang Lebaran, Kapolres Ciamis Hadiri Ramp Check Kendaraan Di Terminal Tipe C Ciamis

Sedangkan kasus keempat, pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.

Tersangka yang diamankan bernisial ASA (21) status Pelajar warga Desa Nasol, Kec. Cikoneng, Kab.Ciamis.

Barang Bukti yang diamankan berupa 110 butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF di duga obat Heximer yang di simpan di dalam tas anyam warna pink.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Sementara pada kasus yang kelima, pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.

Pria pengangguran yang diamankan berinisial S (20) warga Nasol Kec.Cikoneng, Kab.Ciamis.

Barang bukti diamankan dari S ini, berupa 1 bungkus bekas rokok djarum super MLD yang di dalamnya berisi 80 butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang di duga obat Heximer yang di bungkus menggunakan plastik transparan.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga   Kapolres Ciamis Serahkan 63 Kartu BPJS kepada PHL

Pada kasus keenam, pelaku mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil Hexymer. Tersangka yang diamankan berinisal S (22) seorang nelayan warga Desa Babakan,Kec.Pangandaran, Kab.Panagandaran.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 280 butir pil Jenis Heximer dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000. ( *).