SIDIKPOST| Ciamis- Polres Ciamis meggelar press Release terkait Tindak pidana penyalahgunaan minuman oplosan jenis Ciu.
Pelaku dengan modus operandi dengan menjual minuman oplosan jenis Ciu di Wilayah Pangandara.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH SIK MH Sebagai tersangka atas nama inisial DS, umur 45 thn, Nelayan/Perikanan beralamat Dusun Pangandaran Rt. 001 Rw. 004 Desa Pangandaran Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran, Rabu ( 29/5/2019).
Selain mengamankan Pelaku Polisi juga berhasil menyita Barang Bukti berupa
5 (lima) botol Kecil berisikan cairan warna bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis Ciu.
” Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara” pangkas Kapolres.( Red).