Polisi Ungkap Prostitusi online Melalui Michat Di Ciamis

SIDIKPOST| Ciamis-
Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menawarkan jasa pemesanan seks melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Ciamis AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso, SH, S.Ik, MH, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial AI (28) merupakan warga Dusuam Sidahurip RT 06/05 Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Advertisements

“Modus operandi tersangka menawarkan jasa seks komersial para wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat kepada para lelaki hidung belang, demi mendapatkan keuntungan materi (komisi), ” ujar AKBP Bismo saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Ciamis, Kamis (30/1/2020).

Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merek VIVO V15 warna merah hitam, 1 unit Handphone merek VIVO V9 warna merah, 1 unit Handphone merek VIVO V15 warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp. 2.120.000, 4 buah alat kontrasepsi kondom, 5 buah alat kontrasepsi kondom dan 1 buah alat kontrasepsi kondom yang bekas dipakai.

“Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana tentang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, pidana ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, ” tegas AKBP Bismo. ( *).