Polisi Amankan Pelaku Pencurian yang Kecurian HP yang Di Curinya

SIDIKPOST| KUKAR – Ternyata kata “ Teman Makan Teman ” bukan hanya terjadi di dunia asmara saja. Buktinya, di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), seorang maling yang berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Bangun mengaku kecurian barang yang dicurinya.

Advertisements

Ialah AR (24) warga Desa Loleng RT 007, Kota Bangun. Dia ditangkap, Senin (8/4/2019) lalu di rumahnya usai mencuri dua unit handphone milik SA (24) warga Desa Kedang Murung, Kota Bangun.

“ Harusnya ada dua handphone, satu merek Samsung lipat dan satunya merek Advan,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Subari kepada harian ini, Rabu (10/4/2019) siang.

“ Tapi saat kami tangkap hanya ada yang merek Samsung saja, karena pelaku mengaku yang merek Advan hilang dicuri lagi saat menginap di rumah temannya, dan dia tidak tahu siapa yang mencuri karena dalam kondisi mabuk,” beber AKP Subari.

Pencurian yang dilakukan AR itu dilakukannya, Sabtu (6/4/2019) dini hari sekitar pukul 03.30Wita. Dimana sebelumnya, sekitar pukul 01.00Wita, SA baru pulang kerja dan menginap di rumah kontrakan temannya berinisial ME (23) di Desa KBU.

Baca Juga   Kapolda Banten, Pimpin Upacara Penutupan Diktuk Bintara Polri di SPN Mandalawangi

Sebelum masuk ke dalam kamar tidur, SA meletakkan dua handphone miliknya diatas kursi.

“ Ketika korban dan temannya tidur, saat itulah pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung mengambil dua handphone korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya.

Tak lama setelah kejadian, ME membangunkan SA dan mengatakan kalau ada maling yang masuk ke dalam kontrakan. Mendengar hal tersebut, SA langsung mengecek dua handphone miliknya, yang ternyata sudah hilang.

“ Nah waktu pelaku datang dengan sepeda motornya, ternyata korban sempat mendengar suara knalpot diluar kontrakan. Karena takut, korban tidak berani bangun dan kembali tidur,” jelas Kapolsek.

Dari suara knalpot itulah kasus ini terungkap. SA mengenali suara knalpotnya dan menduga kalau yang mencuri handphonenya adalah AR, teman kumpulnya juga. Usai dilaporkan ke Polsek Kota Bangun, petugas langsung bergerak untuk mencari keberadaan AR.

“ Ternyata dugaan korban benar. Saat kita amankan, pelaku mengakuinya. Bahkan pelaku sempat membawa handphone itu ke konter untuk membuka pin atau paswordnya,” ungkap AKP Subari.

Baca Juga   Muspika Kecamatan Kenohan Dampingi Ketua DPRD Kabupaten Kukar dalam rangka Reses I Masa Sidang I DPRD Kab. Kukar 2019

Akibat perbuatannya, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolsek Kota Bangun. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.