KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Karna Suswandi Sesuai Prosedur Hukum

Sidikpost | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024). Karna keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk periode 2021-2024.

Advertisements

Dalam jawabannya, KPK menyatakan bahwa penetapan Karna sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Biro Hukum KPK, yang diwakili oleh Marthin Tobing dan Ardiansyah, bergantian menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut. Marthin Tobing, perwakilan Biro Hukum KPK, menegaskan bahwa lembaganya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam tahap penyelidikan, sebelum menetapkan Karna sebagai tersangka.

“Kami sudah yakin di tahap penyelidikan dan dapat melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Marthin seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang.

KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Karna telah melalui seluruh tahapan yang sah, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Meskipun KPK menghormati hak Karna untuk mengajukan praperadilan, mereka tetap yakin gugatan ini akan ditolak oleh hakim.

Baca Juga   Polisi Selidiki Kasus Mobil Pengangkut Jerigen BBM yang Terbakar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga menyampaikan keyakinan serupa. “Penetapan tersangka terhadap eks Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengelolaan dana PEN di Kabupaten Situbondo. Dana tersebut diduga digunakan Karna untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara, meskipun jumlah kerugian masih dalam tahap penghitungan.

KPK menjerat Karna dan beberapa pihak lainnya dalam kasus ini sejak Agustus 2024. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Lusiana Amping, yang menunda sidang hingga 21 Oktober 2024.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *