SIDIKPOST | JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (17/10/2024), berlangsung singkat dan sepi dari liputan media. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Lusiana Amping, SH, dan beragendakan pemanggilan tergugat, KPK.
Meski kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat hadir, suasana sidang tidak dipenuhi jurnalis seperti biasanya dalam kasus yang melibatkan KPK. Setelah tim kuasa hukum Karna membacakan permohonan praperadilan, Hakim Lusiana menunda persidangan hingga keesokan harinya, Jumat (18/10/2024), untuk mendengarkan jawaban dari tergugat.
“Sidang ditunda besok ya, agendanya jawaban dari tergugat,” kata Hakim Lusiana.
Praperadilan ini diajukan oleh Karna Suswandi dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024 PN JKT. SEL. Sebelumnya, pada 6 Agustus 2024, KPK menetapkan Karna sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana PEN. Namun, Karna melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan karena merasa tidak pernah disidik atau diperiksa oleh KPK.
Kuasa hukum Karna, Amin Fahrudin, SH, MH, mengungkapkan keyakinannya untuk memenangkan gugatan tersebut. “Bagaimana bisa menetapkan tersangka, sedangkan klien kami belum pernah disidik atau diperiksa oleh KPK,” ujar Amin sebelum sidang dimulai.
Amin juga menyoroti langkah KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka terlebih dahulu, sebelum melengkapi bukti-bukti. “KPK lebih dulu menetapkan tersangka, baru melengkapi bukti-bukti,” tambahnya.
Sidang praperadilan ini diprediksi menjadi menarik karena KPK hampir selalu memenangkan praperadilan dalam kasus-kasus sebelumnya, membuat hasil sidang ini patut dinantikan. ( SDP )