Satreskrim Polres Kukar, Ungkap Pelaku Persetubuhan Di Bawah Umur

SIDIKPOST| KUKAR – Bertempat di ruang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus Persetubuhan Di Bawah Umur oleh Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Selasa malam, (05/02/2019)di sebuah rumah kost jalan Sangkulirang Desa Maluhu Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, Tim Aligator Polres Kukar berhasil menangkap para pelaku tindak pidana Persetubuhan di Bawah Umur,” jelas Kasat Reskrim AKP Damus Asa yang di dampingi oleh Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.

Advertisements

Tertangkap pelaku, lantaran Riki (saksi) menemui korban dalam keadaan menangis di jalan stadion rondong demang Tenggarong

dan saksi sadar bahwa gadis yang di lihatnya menangis itu merupakan orang hilang yang di kabarkan di sosial media Busam sudah seminggu tak pulang (hilang).

Kemudian saksi pun menghubungi keluarga korban dan selanjutnya keluarga korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Berawal dari perkenalan di sosial media (Chating)seorang anak di bawah umur sebut saja bunga,

yang masih pelajar menjadi korban persetubuhan di bawah umur oleh pria berinisial ANIV (22) warga maluhu, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar dan P (19) warga Jonggon, Kec. Loa Kulu, Kab. Kukar.

Baca Juga   Peduli Dengan Sesama, Polres Kukar Berikan Bantuan Ke Penjaga Kuburan dan Tukang Pijit

“ Dari perkenalan yang baru hitungan hari itu, tersangka berani menjemput korban sepulang dari sekolahnya, tepatnya di sekolah negeri Samarinda

kemudian korban dibawa ke kost tersangka yang terletak di Jalan sangkulirang Kel. Maluhu Kec. Tenggarong dengan modus yang awalnya hanya mengajak jalan-jalan tanpa sepengetahuan orang tua dari korban,” jelas kasat Reskrim.

“ Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka dengan cara paksa dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali di kost tersangka,” urainya.

“ Dari keterangan korban, yang melakukan persetubuhan terhadapnya bukan hanya 1 (satu) orang saja namun di tempat yang berbeda ,” beber Kasat Reskrim kepada media ini saat jumpa pers, Rabu (06/02) siang.

“ Di kost Susi korban juga disetubuhi oleh tersangka P dan pelaku R yang masih dalam pencarian saat ini secara bergantian.”

“ Untuk pelaku P tertangkap setelah Tim Aligator berhasil mengamankan Susi di penyeberangan feri daerah Mangkurawang Kec. Tenggarong, Kab. Kukar dan memperoleh informasi terkait tempat tinggal tersangka P.”

“ Mengetahui informasi tempat tinggal tersangka P, Tim Aligator berhasil di ringkus di di sebuah rumah kontrakan di Gang Alfaraya Teriti Kel. Loa Ipuh,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga   Polsek Tangerang Kota tangkap Penyelundup Sabu ke dalam Lapas tangerang

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 76D UURI NO 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

jungto “Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pungkas Damus Asa kasat Reskrim Polres Kukar. ( is/Red)