SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Anggana kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya pada Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 14.00 WITA. seorang pria berinisial FR (26) ditangkap di Jalan Pembangunan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang sering mengedarkan narkotika di Desa Sidomulyo. Menanggapi laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Anggana melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di tepi jalan. Saat hendak diperiksa, pria tersebut mencoba melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan setelah terjatuh saat berlari.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi enam plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,35 gram. FR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Barang bukti lain yang disita oleh petugas antara lain satu unit handphone, kunci motor, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan oleh pelaku.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menjelaskan bahwa pelaku FR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirinya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Anggana.
“Ini adalah salah satu langkah kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami harap masyarakat dapat terus berperan aktif memberikan informasi untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penggunaan narkoba,” tutup AKP Akhmad Wira Taryudi. ( SDP )