Persebutuhan Anak Di Bawah Umur, GU( 27) di Amankan di Polsek Anggana

SIDIKPOST| Kukar – Polsek Anggana mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur bertempat di Kecamatan Anggana, Rabu (16/6/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin mengatakan adapun kronologi yakni pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 pukul 16.00 Wita yang awalnya korban yang masih dibawah umur pergi dari rumahnya dengan alasan mengerjakan tugas sekolah.

Advertisements

“Namun, ternyata korban ini dijemput pelaku GU (27) dan dibawa selama 4 hari 3 malam ke suatu daerah di Kecamatan Anggana”, kata Kapolsek.

Lanjutnya, Persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh GU terhadap korban Sebut saja Bunga ( Red-Nama samaran) sebanyak 2 kali

Karena merasa keberatan ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Anggana

Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat

Polisi berhasil mengamankan GU untuk dibawa ke Mako Polsek Anggana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Red).