Memilukan, Bocah 12 Tahun Di Pulang Pisau ini Di Setubuhi Di Kebun Sawit

Bocah malang ini Di Setubuhi Di saat Gantikan Pekerjaan Ibunya yang Lagi sakit

SIDIKPOST| Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng mengamankan seorang pria, Junris Mateos Tobe Bin Lukas (26)

warga Perumahan Karyawan di perusahaan kebun sawit di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.

Advertisements

Pria ini diamankan berdasarkan laporan dari warga bahwa telah menyetubuhi sebut saja Bunga( red-nama samaran) di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Hal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadiannya kepada pelapor yang merupakan ibu korban bahwa ia telah disetubuhi Junris Mateos Tobe dilokasi kebun sawit perusahaan di Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur Selasa (25/08/2020) siang.

Kejadian ini berawal pada saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban , setelah pulang bekerja korban mandi dan saat itu juga korban pergi dan korban tidak kembali pulang,.

Baca Juga   Terekam CCTV, Tiga Pelaku Ranmor di Tanjung Duren Dibekuk Polisi

keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa tahai, setelah itu korban di jemput oleh pelapor untuk pulang ke rumah.

Selanjutnya, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi Junris dilokasi kebun sawit , pelapor tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.

Pelaku Di Jerat Hukuman 15 tahun

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut.

Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya. ( Humas/Red).