SIDIKPOST | Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan pria berinisial R (23) atas tindakan pelecehan seksual. R melakukan aksinya kepada enam anak laki-laki bawah umur di Kecamatan Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu IPTU Rahmat Andika Prasetyo menerangkan R dibekuk di kediamannya oleh Unit Reskrim pada Senin (6/3). Tidak sampai 24 jam setelah mendapat laporan dari saksi kejadian, Selasa (7/3).
Ia menjelaskan kejadian ini berawal pada Minggu (5/3). Dimana korban-korban yang dicabuli R sedang melakukan kegiatan berkemah di sekolah mereka. Pada pukul 04.00 WITA dini hari tersebut, R yang merupakan senior di gerakan pramuka tersebut menghampiri korban.
R pun sempat mengajak ngobrol korban sembari baring, kemudian menyuruh korban untuk tidur dan saat itu juga R melangsungkan aksi bejatnya.
“Pelaku meraba-raba korban dari bahu hingga kemaluan korban dengan tangannya. Korban sempat menghempas tangan R untuk mengelak, tetapi tetap dilakukan. Setelah R tidur bersama korban. Saksi yang juga sedang melakukan giat pramuka melihat R dengan curiga. Kemudian melapor ke kepolisian,” terang Iptu Andika.
Saksi bersama orang tua melaporkan R ke Polsek Loa Kulu di hari Senin (6/3) lalu dan Polsek Loa Kulu melalui Unit Reksrim langsung mendatangi rumah R untuk menangkapnya. Tanpa perlawanan R dengan pasrah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk dimintai keterangan lebih.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa R telah melakukan tindakan pencabulan itu lebih dari dua kali dengan korban lebih banyak. Yakni enam korban selama tiga tahun terakhir ini.
Tak hanya di sekolah korban, R juga pernah melakukan tindakan cabul di rumahnya. Dengan iming-iming korban dapat bermain game di smartphone miliknya. R kemudian membuka celana korban dan menjilat kemaluannya.
“Jadi korban lain ini disuruh datang kerumahnya. Tanpa ada orang tua di rumahnya, R menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan tindakan ini,” imbuh Kapolsek Loa Kulu.
Pelaku R merupakan seorang pengangguran yang masih tinggal bersama orang tuanya. Dirinya merupakan seorang pengurus pramuka dan guru pencak silat di Loa Kulu.
Namun sempat berhenti akibat penggunaan narkotika dan terciduk melakukan aksi cabul. Aksi yang dilakukannya ini merupakan kelainan seksual Pedofilia.
Dimana pelaku terangsang secara seksual terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku melakukan ini juga karena trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini,” terang Iptu Andika.
Iptu Andika mengatakan keenam korban yang melapor kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ahli psikolog dan orang tuanya atas tindakan yang akan menimbulkan trauma ini.
Sedangkan untuk R sendiri, kini mendekap di Mapolsek Loa Kulu. Kepolisian juga akan menindaklanjuti kasus ini atas kemungkinan lebih banyaknya korban.( sdp )