SIDIKPOST | Kukar , Polsek Sebulu melakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkotika di desa Mekar Jaya, Kec. Sebulu, pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.46 . Wita.
Kapolsek Sebulu Iptu Yoshimata J.S Manggala menjelaskan bahwa anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (27) lantaran menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Ia menambahkan penangkapan itu berawal
Pada Senin (20/2/2023) sekira jam 20.46 wita, anggota unit Reskrim Polsek Sebulu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar TKP sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu.
“Mendapat Informasi tersebut, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu buah rumah yang di curigai di Jl P Jayakarta RT 03 Desa Mekar Jaya Kec Sebulu, kemudian dilakukan penggeledahan di temukan seorang laki laki di dalam rumah sedang duduk sendiri dengan gerak gerik nya mencurigakan,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 Satu Buah Dompet Kecil Warna Biru di dalam saku celana sebelah kanan, pada saat di buka di dalam nya berisi 9 (Sembilan) Poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 4,56 gram dan 1 (Satu) Buah HP Merk Xiaomi Readme Warna Biru.
Menurut pengakuan T, barang barang tersebut merupakan milik nya dan mendapatkan dengan membelinya seharga Rp150.000 setiap Poket dari loket di Jl Pesut Kota Samarinda yang rencananya akan di jual kembali seharga Rp.300.000 setiap Poket nya.
Kini T beserta barang bukti di amankan di Polsek Sebulu untuk proses lebih lanjut.( SDP )