SIDIKPOST | Jakarta, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang berlangsung usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, mulai dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
“Dalam proses gelar perkara, semua pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam, dalam konferensi pers pada Selasa (1/8).
Setelah penetapan status tersangka, pada pukul sekitar 21.15 WIB, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan yang disertai penahanan terhadap Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, setelah proses pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pimpinan pondok pesantren yang memiliki peran penting dalam pendidikan dan keagamaan di masyarakat.
Bareskrim Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, serta memastikan jalannya proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( AWI E )







