Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Bareskrim Polri”

"Pimpinan Pondok Pesantren Menghadapi Surat Perintah Penangkapan setelah Gelar Perkara di Bareskrim Polri"

SIDIKPOST | Jakarta, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang berlangsung usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, mulai dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

“Dalam proses gelar perkara, semua pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam, dalam konferensi pers pada Selasa (1/8).

Advertisements

Setelah penetapan status tersangka, pada pukul sekitar 21.15 WIB, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan yang disertai penahanan terhadap Panji Gumilang.

Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, setelah proses pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pimpinan pondok pesantren yang memiliki peran penting dalam pendidikan dan keagamaan di masyarakat.

Baca Juga   Perkuat Sinergitas, Kapolres Kutai Kartanegara Sambut Kunjungan Pangdam VI/Mlw di Kodim 0906/Kkr

Bareskrim Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, serta memastikan jalannya proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

( AWI E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *