Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ancaman 10 Tahun Penjara

SIDIKPOST | Jakarta, Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, hingga saat ini, Panji belum ditahan, dan penyidik masih memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan apakah penahanan akan dilakukan.

Advertisements

“Dalam proses gelar perkara, semua pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Penyidik telah meningkatkan status hukum Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka, dan telah menerbitkan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Pihak Bareskrim Polri menjerat Panji dengan beberapa pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP.

Ancaman hukuman atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut mencapai 10 tahun penjara. Proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih berlangsung, dan penyidik dapat menyelesaikannya malam ini atau melanjutkannya esok hari, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga   Bareskrim Polri Bekukan Saldo Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi

Panji Gumilang awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada tanggal 3 Juli 2023 dan kembali diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023. Namun, setelah gelar perkara yang melibatkan beberapa pihak seperti Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penistaan agama yang melibatkan pemimpin pondok pesantren. Penyidik akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

( AWI E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *