SIDIKPOST | Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan manusia di daerah Bekasi, Jawa Barat. Tersangka pertama bernama Andri, sedangkan tersangka kedua bernama Anita. Keduanya diduga berperan sebagai perekrut pekerja dalam kasus ini.
“Dua tersangka ini, Andri dan Anita, berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, di mana keduanya berperan sebagai perekrut korban,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Bareskrim Polri pada hari Selasa, 16 Mei 2023.
Dalam modus operandi mereka, pelaku menawarkan pekerjaan di Thailand kepada korban dan membantu dalam pengurusan paspor. Beberapa korban bahkan ditampung sementara di rumah dan apartemen yang dimiliki oleh para pelaku.
Pola rekrutmen yang dilakukan oleh pelaku sangat licik. Mereka tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran, tidak menggunakan visa kerja, namun memberikan surat tugas dari CV Prima Karya Gemilang serta menggunakan name tag untuk menipu petugas imigrasi.
“Para korban dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi,” jelas Djuhandani.
Pelaku juga memberikan tiket perjalanan pulang pergi dari Jakarta ke Bangkok kepada korban dan melakukan penyelundupan ilegal ke Myanmar.
Dalam penawaran pekerjaan, para korban dijanjikan menjadi operator pemasaran online dengan gaji bulanan sebesar Rp12-15 juta. Mereka juga dijanjikan komisi tambahan jika mencapai target penjualan. Namun, korban dipaksa bekerja selama 12 jam sehari, hanya diizinkan cuti setiap 6 bulan untuk kembali ke Indonesia.
“Para korban diberikan tawaran seperti itu,” tambah Djuhandani.
Sayangnya, kenyataannya korban justru dieksploitasi dengan diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak mereka mengerti. Mereka ditempatkan di perusahaan penipuan online yang dimiliki oleh warga negara China dan berada di lokasi yang tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata.
Para korban dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari, tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku, dan gaji yang seharusnya diterima tidak pernah diberikan.
Jika korban tidak mencapai target penjualan, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji dan kekerasan fisik, seperti dijemur, dipaksa berlari, dipukuli, bahkan dikurung.
“Jika para korban tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, mereka akan dikenai sanksi berupa pemotongan gaji, termasuk kekerasan fisik,” ungkap Djuhandani.
Dari kasus ini, diketahui bahwa 16 dari total 25 korban yang kasusnya sempat viral adalah hasil dari rekrutan kedua tersangka. Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang melibatkan tersangka ini serta melindungi dan memberikan perlindungan kepada para korban yang menjadi korbannya. ( AWY E )