Pajak Restoran, Kecilnya Anggaran Tapping Box Milik BPKD Kota Tangerang Di Sorot Warga

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Tapping box alat yang di gadang gadang mampu meningkatkan Penerimaan Asli Daerah ( PAD), ) tapping box merupakan sebuah alat berbentuk kotak agak memanjang dan berwarna hitam. Alat ini biasanya diletakkan di setiap kasir yang menjadi objek pajak daerah. Misalnya: hotel, tempat hiburan, restoran dan tempat parkir.

Biasanya Tapping Box ini dimiliki oleh pemerintah daerah dan penggunaannya diserahkan kepada pemilik usaha yang dikenakan wajib pajak., Alat ini dipasang untuk merekam catatan transaksi dan sebagai pembanding antara jumlah keseluruhan transaksi yang ada di objek wajib pajak dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan oleh pemilik usaha.

Advertisements

Hal itu di Jelaskan Oleh Haji Muhdi Kepala Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN RI ) Kota Tangerang, Menurutnya Diduga dengan adanya pemasangan alat tapping box ini dapat menghindarkan kebocoran penyetoran pajak daerah yang bisa terjadi.

“ untuk Meningkatkan PAD Pemkot Tangerang Melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Menggunakan alat ini , dan kita lihat di LPSE kota Tangerang sudah di anggarkan tahun 2017 sebesar 950 juta dan tahun 2019 Rp 2,1 Milliar , “ Ucapnya, Selasa ( 01/8)

Baca Juga   Mendekati Hari Ulang Tahun Kota Tangerang ke-30, Porseni TK Meriahkan Perayaan

Menurut haji Muchdi Peningkatan PAD terlihat semenjak penggunaan Alat Tapping Box, berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan BPK tahun 2021 senilai 153 Milliar dan tahun LHP 2022 terjadi peningkatan 114 persen yaitu 240 Milliar Lebih

“ kita Perlu Apresiasi untuk peningkatan PAD di pajak Restoran, Namun terasa aneh dengan meningkatnya PAD restoran ini, tidak ada anggaran untuk Tapping Box di tahun 2023, Kalo memang adanya peningkatan , Kenapa ini tidak di anggarkan lagi tahun 2023, “ Imbuhnya

Lanjut Haji Muchdi, Seharusnya dengan peninggkatan Pajak restoran yang dahsyat karena alat Tapping Box ini, pemerintah Kota tangerang harus membeli alat lebih banyak karena ini berhubungan dengan PAD

“ Coba , rekan rekan Cek itu restoran Telaga Seafood Modernland ada Tapping Box nya ga, atau rumah makan milik pejabat kota tangerang dipasang Tapingg Box ga, karena kalo kita makan di restoran ga, ada itu bukti setor langsung dari restoran ke dinas BPKD Kota Tangerang dan dinas itu hanya pantau bukti laporan bulanan, dan kita kita mesti kritis, disinilah di mulai dugaan permainan, “ Tegasnya

Baca Juga   Sidak UPT Jalan dan Tata Air, Arief : kalau Tak diperbaiki Sistemnya,Tutup Saja Kantornya !

Tambahnya, dengan adanya Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah yang dapat di pungut dan di setorkan ke kas daerah masyarakat bisa merasakan bukti potong pajak restoran bisa langsung dapat dinikmati para pelanggan restoran

“ ketika kita makan, saat restoran meminta kita membayar pajak restoran, maka seharusnya bukti potong itu bisa kita ambil dan kita yakin pajak itu bisa langsung masuk ke kas daerah Kota tangerang, “ Pungkasnya

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *