SIDIKPOST | Jakarta, Polisi mengumumkan bahwa mereka akan kembali memeriksa Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Sebelumnya, polisi telah menerima dua laporan polisi pada tanggal 23 Juni dan 27 Juni, serta satu laporan polisi dengan terlapor yang sama di Polda Jawa Barat yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 19 saksi dan satu saksi ahli bahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut belum ditetapkan. Hal ini disebabkan karena penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Setelah pemeriksaan terhadap PG, dia akan dipanggil kembali sebagai saksi. Yang pertama adalah klarifikasi kemarin, dan sekarang dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi,” ungkap Karopenmas di RSPAD, Kamis (13/7/23).
Karopenmas juga mengungkapkan bahwa penyidik masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.
Selain itu, Karopenmas menambahkan bahwa hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa, sosiologi, dan ITE. Saksi ahli agama berasal dari Kementerian Agama, MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan, penyidik akan mengadakan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli diperiksa, serta hasil dari laboratorium terhadap benda dan barang bukti sudah keluar.
Tujuan dari gelar perkara tersebut adalah untuk menentukan apakah Panji Gumilang dapat dinyatakan sebagai tersangka atau tidak.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Ahli agama berasal dari Kementerian Agama, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa dari MUI,” jelasnya.
( AWI )