SIDIKPOST|HUMAS RESKUKAR – Peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini makin marak terjadi. Bahkan, para pemain barang haram tersebut, makin nekat menjajakkan dagangan layaknya “ Warung Sanggar ”. Sehingga, anggota Sat Narkoba Polres Kukar harus kerja ekstra guna memberantas bisnis perusak generasi bangsa itu.
Jumat (1/3/2019) lalu sekitar pukul 19.00 Wita, Satuan Resnarkoba Polres Kukar bersama Polsek Tenggarong Seberang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Kecamatan Tenggarong Seberang. Dia berinisial DP (23) warga Dusun Karya Jaya RT 18, Desa Mulawarman.
“ Pelaku kami tangkap di sebuah rumah di Desa Kerta Buana RT 26,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Romi kepada harian ini, Selasa (5/3/2019) pagi.
IPTU Romi menerangkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Dimana informasinya mengatakan kalau di Desa Kerta Buana kerap terjadi transaksi narkoba.
“ Dari informasi itu, saya bersama anggota dibantu Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, kami menemukan sebuah rumah yang selalu ramai di kunjungi orang,” ungkapnya.
Melihat aktifitas di rumah itu, membuat petugas makin curiga. Pasalnya, rumah tersebut sama sekali bukan warung sembako atau rumah makan.
“ Hanya rumah biasa saja, tapi orang yang datang banyak sekali seperti warung sanggar gitu. Orang-orang yang datang juga langsung masuk ke dalam rumah dan pemilik rumah bergegas menutup pintu,” terang Kasat lagi.
Setelah diyakini rumah itu sebagai wadah bertransaksi narkoba. Salah seorang petugas langsung mencoba membeli dan mengetuk pintu. Tapi saat Depri membuka pintu, petugas langsung menciduknya.
“ Ya dikiranya pembeli, jadi main buka pintu saja,” ucapnya.
Usai diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Ketika itu, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, seperti 10 poket sabu seberat 8,79 gram, plastik klip, dua timbangan, pipet kaca, dua korek api, sendok takar, handphone, dan uang tunai Rp 12 juta.
“ Semuanya sudah kami amankan di Mapolres Kukar sebagai barang bukti,” tegas Kasat. Akibat perbuatannya, Depri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, kata Romi. Sewaktu melakukan penggeledahan di dalam rumah. Satu persatu “ Pasien ” DP berdatangan untuk membeli sabu. Mereka tak menyadari kalau di dalam rumah sudah terdapat petugas kepolisian.
“ Ada sampai 15 orang. Mereka rata-rata pekerja tambang batubara. Karena hanya pemakai, semuanya kami rehabilitasi,” kata Kasat Resnarkoba. ( Red).