SIDIKPOST|Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu masing-masing berinisial HY (28) dan RS (27).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalu Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di di Desa Jantur tersebut kerap terjadi transaksi narkoba, Rabu (18/5/22).
Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HY di Desa Jantur Kec. Muara Muntai pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wita, darinya ditemukan barang bukti 1 Poket Narkotika -jenis sabu dengan berat kotor 20,25 gr dan 1 Unit Handphone merek OPPO.
Berdasarkan pengakuan HY, barang haram tesebut didapatkannya dari RS yang tinggal di Kota Samarinda. Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar langsung menuju Kota Samarinda pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022.
Setelah melakukan pengintaian terhadap RS, akhirnya Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan RS di JL. Kauman, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
Dari RS ditemukan barang bukti 2 unit Handphone merek SAMSUNG yang mana digunakan RS untuk berkomunikasi dengan HY. Kini RS dan HY beserta barang bukti di bawa ke polres kukar untuk diproses lebih lanjut
Atas perbuatannya RS dan Hy akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( SDP).