Penipu Menteri Dalam Negeri,Modus Ngaku Kepala Sekolah Di Tangkap Polda Metro Jaya

SIDIKPOST.COM| Polda Metro Jaya menangkap tersangka tunggal inisial NSN (35 tahun) yang menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Modusnya tersangka mengaku sebagai kepala sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan mushola.

Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menjelaskan, kasus berawal ketika tersangka mendapatkan nomor Tjahjo yang diperoleh dari sebuah grup WhatsApp.

Advertisements

“Jadi, dia punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor Pak Menteri. Dia punya grup WA di HP-nya,” kata AKP Reza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).  

Kemudian tersangka mengontak korban dan mengaku sebagai Kepala Sekolah Dasar di mana korban pernah bersekolah di daerah Semarang. Tersangka meminta bantuan uang sejumlah Rp 10 juta untuk pembangunan sekolah dan mushola.

Tanpa rasa curiga, selanjutnya korban mentransfer uang Rp 10 juta sesuai keinginan tersangka dan ditransfer oleh staf Kemendagri. Kemudian korban meminta stafnya mengecek pembangunan sekolah itu.

baca juga : Polisi Cinta Sekolah, Kapolres Kukar Jadi Irup Di SMA 1 Tengarong

Baca Juga   Kapolsek Ciledug Hadiri Perayaan Natal Gereja GPIB Di Gedung Serba Guna Aspol Ciledug Kec Ciledug

“Itikad baik Pak Menteri mentransfer dan menyuruh staf mengecek perkembangan pembangunan sekolah. Ternyata setalah dicek tidak ada pembangunan tersebut,” ungkap AKP Reza.

Atas hal itu, staf Kemendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap tersangka itu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada (4/1/2019). Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut bahwa tersangka merupakan seorang pengangguran. “Untuk penipuan Pak Menteri Dalam Negeri itu (profesi pelaku) tidak bekerja, dia nganggur,” kata Kabid Humas.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ( ls)