Residivis Curanmor Berulah lagi di Kalideres, Kena Timah Panas Polisi

Unit reskrim polsek Kalideres meringkus Satu orang dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ( ranmor ) di wilayah hukum polsek kalideres.

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng membenarkan bahwa anggota berhasil meringkua  dan menahan pelaku ranmor tersebut.

Advertisements

” Penangkapan ini atas laporan korban ke Mapolsek Kalideres bahwa korban telah kehilangan motor dirumah kontrakannya,” jelas Kapolsek saat menggelar konfrensi pers, di Mapolsek Kalideres, pada Kamis (17/1/2019) siang.

Dari laporan yang didapat, pelaku masuk kedalam gerbang tempat tinggal korban, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T. Hal ini diketahui setelah hasil penyelidikan berdasarkan hasil dari rekaman CCTV yang terpasang di TKP.

” Jadi ketika itu korban masuk kedalam rumah, begitu keluar lagi, motor miliknya sudah tidak ada lagi,” kata kapolsek.

Kapolsek juga  melanjutkan, mengetahui motornya sudah tidak ada, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalideres.

Di tempat yang sama ,Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar menambahkan, mendapatkan laporan dari korban tersebut  Unit Reskrim Polsek Kalideres, langsung membentuk tim serta melakukan pelacakan dengan cara membuka rekaman CCTV yang dipasang disekitaran TKP.

Baca Juga   "Firlansyah"Anak tukang ojek yang lulus Polisi

” Dari rekaman CCTV kami berhasil mengejar pelaku dan menangkapnya, beserta barang bukti motor yang dititipkan dirumah teman pelaku dan barang bukti kunci letter T yang diduga sering digunakan untuk melakukan aksi ranmor,” jelas Syafri.

Namun saat dilakukan penangkapan, Pelaku sempat  melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri ,Tak mau ambil resiko yang tinggi anggota mengambil tindakan  tegas secara terukur, dan berhasil melumpuhkan pelaku.

Menurut Syafri, pelaku adalah pemain lama yang sering beraksi di wilayah Kalideres dan Cengkareng dan merupakan seorang residivis.

” Kini pelaku telah mendekam ditahanan Polsek Kalideres.” Tutur Kanit reskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. ( Ls/is).

1 komentar

  1. Good day! This post couldn’t be written any better! Reading this post reminds me of my good old room
    mate! He always kept talking about this. I will forward this page to
    him. Fairly certain he will have a good read. Thank you for sharing!

Komentar ditutup.