Sembunyikan narkoba di celana dalam, seorang pria di tangkap Anggota Subnit Narkoba Polsek Tambora di Jalan KH.Mas Mansyur, Rt 10/Rw 05, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (07/04/2018) malam.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivertson Mannosoh menjelaskan, pelaku berinisial JC alias HAN ditangkap setelah Anggotanya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.
Berdasarkan ciri-ciri yang dimiliki, Petugas mencurigai seorang pria yang masuk ke mobil Toyota Kijang Innova abu-abu Nopol B-12xx-CKB yang terparkir di Jalan KH.Mas Mansyur. Selanjutnya Polisi mengetuk pintu mobil memintanya untuk keluar.
Namun, saat akan digeledah, pelaku melakukan perlawanan dan membantah telah memiliki narkotika sehingga diborgol dan dibawa ke Mapolsek Tambora.
“Setelah diperiksa di Kantor, kemudian kami lakukan penggeledahan ulang dan menemukan barang bukti sabu serta ekstasi yang disembunyikan di celana dalam,” – kata Kompol Ivertson Mannosoh saat dikonfirmasi, Minggu (08/04/2018).
Petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 17,44 gram dan 23 pil ekstasi hijau logo kodok seberat 7,36 gram.
“Pengakuan tersangka narkoba tersebut merupakan titipan dari temannya. Jadi kami belum bisa pastikan pelaku adalah pengedar atau bandar yang pasti dia pemakai. Kami sedang kembangkan,” – ucap Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Mannosoh.
Saat ini, pelaku telah di tahan dan dikenakan Pasal 115 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lisin / Is)













