SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Sebulu berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Pelaku yang bernama D (30), tertangkap setelah melakukan pencurian di rumah Jumariyah (42), pada Jumat (18/10/2024).
Pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan mencuri dua unit genset. Saat kejadian, korban bersama suaminya sedang berada di luar rumah, namun mereka segera diberitahu oleh tetangga bahwa rumah mereka telah dibobol.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penyisiran di area sekitar. Berkat bantuan warga, pada Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku berhasil ditangkap di kebun sawit belakang rumah korban.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa jaket hoodie coklat dan tang grip yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Setelah diinterogasi, D sempat mengelak dan mengaku sedang mencari sepeda motornya yang hilang. Namun, setelah dihadapkan dengan saksi-saksi yang mengenali pelaku, D akhirnya mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti, Darwin kini ditahan di Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Kami terus mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada hal-hal mencurigakan,” ujar AKP Heru Erkahadi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa dua unit genset, alat tang grip, dan jaket hoodie coklat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ( SDP )