Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 2,09 Gram

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Minggu (8/12/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama HS (29) di sebuah rumah di RT 8 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan.

Advertisements

Pada pukul 18.30 WITA, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan di dalam rumah.

Saat didekati, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, sementara HS berhasil diamankan. Dalam proses pengejaran, petugas menemukan dompet kuning bertuliskan “Toko Emas Barokah Sekumpul” yang dibuang oleh tersangka.

Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,09 gram, bersama barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, korek gas, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama E, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada pembeli yang menghubunginya.

Baca Juga   Tokoh Agama Mempunyai Peran Sentral Dalam Penegakan Prokes

Tersangka pun kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek Sebulu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Heru . ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *