SIDIKPOST | Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil membongkar kasus pemerkosaan yang terjadi di area kebun sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Korban, seorang wanita berusia 18 tahun, melaporkan insiden tragis ini kepada pihak kepolisian pada Minggu (15/9/2024), sehari setelah kejadian.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban melaporkan bahwa dirinya diperkosa oleh seorang pria lanjut usia berusia 73 tahun, yang merupakan warga Samarinda Utara. Kejadian berlangsung di kebun sawit milik Almarhum Mbah Suhar di Jalan Selayar RT 6, ketika korban sedang berada di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban yang didampingi bibinya, Polsek Sebulu segera bertindak cepat. Pada Minggu (15/9/2024), polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan keji tersebut. Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, termasuk celana dalam, bra, celana panjang, dan kemeja panjang, telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, polisi juga melakukan langkah-langkah penting lainnya, seperti meminta visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat bukti-bukti di persidangan.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. AKP Heru Erkahadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi korban. ( SDP )