Polsek Sebulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku 41 Tahun Diamankan

SIDIKPOST | KUTAI KARTANEGARA – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Pelaku, AR (41), warga Desa Sumber Sari, Sebulu, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Advertisements

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, Muhammad Hendra (27), melaporkan kejadian tersebut setelah rumahnya yang berada di Jalan Jaya Karta SP 1 Blok D l, RT 3 Desa Mekar Jaya dibobol saat dirinya tengah menjemput keluarganya di RSUD AM Parikesit, Tenggarong.

Sekembalinya ke rumah, Hendra menemukan pintu dapurnya rusak dan sejumlah barang di rumah serta laci toko tempat penyimpanan uang telah diacak-acak. Uang tunai sebesar Rp 6 juta dilaporkan hilang dalam insiden tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku AR dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain kotak laci meja kayu, kotak laci meja etalase, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang menjadi bukti kuat atas aksi pelaku.

Baca Juga   Polsek Sebulu Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 2 Sebulu untuk Selamatkan Generasi Muda

Kapolsek Sebulu menyatakan bahwa berbagai tindakan kepolisian telah dilakukan untuk mengungkap kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, dan menyita barang bukti guna melengkapi berkas perkara. AR kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sebulu. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *