SIDIKPOST | KUKAR – Polres Kukar menerima laporan pengaduan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, melalui layanan darurat call center 110, pada Sabtu (17/8/2024)
Laporan disampaikan oleh wanita berinisial IV yang mengadu bahwa dirinya telah dipukul oleh suaminya,m yang berinisial AAW sekitar pukul 11.00 WITA. Selain kekerasan fisik, suaminya itu juga mengancam akan membunuh korban jika keluar rumah.
Merespons laporan tersebut, tim kepolisian yang dipimpin oleh Ps Kepala SPK Regu C, Bripka Didik A, bersama piket Reskrim dan piket Patroli langsung menuju lokasi kejadian di Jalan Poros Tenggarong Kota Bangun KM 18.
Setibanya di lokasi, korban meminta untuk dilakukan mediasi dengan pelaku.
Sebagai hasil dari mediasi, kedua belah pihak menyepakati pembuatan Surat Kesepakatan Bersama yang berisi komitmen pelaku untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan terhadap korban.
Pada kesempatan itu, Ka SPK berharap kesepakatan ini bisa menjadi solusi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan. ( SDP )