SIDIKPOST | KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Tenggarong. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Kukar menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Pelaku yang diamankan adalah RT (28), seorang wiraswasta asal Tenggarong, Kutai Kartanegara. Penangkapan terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan APT Pranoto Gang 2, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu handphone, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox berwarna hitam dengan nomor polisi KT 5589 CAA.
“Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, di mana ditemukan dua bungkus sabu di dalam stang motor pelaku. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan ditemukan satu bungkus sabu di dalam kamar,” ungkap AKP Aksarudin Adam.
AKP Aksarudin menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar,” tegasnya.
RT akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar pemberantasan barang haram ini dapat dilakukan secara menyeluruh. ( SDP )