Bangunan Baja Di Sukasari Ditilik Perkimtan Kota Tangerang Telah Melanggar PBG, Pengamat ” Kok Belum ditindak ?

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Heboh Sebuah bangunan mengunakan Konstruksi Baja di Jalan Saham 22/2/ RT 004/06 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang kuat dugaan telah melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)di Kota Tangerang

Hal tersebut di ketahui ketika awak media meminta konfirmasi kepada Petugas pengawas Bangunan Dinas Permukiman Perumahan Dan Pertanahan Kota Tangerang

Advertisements

Menurut Linda , Dinas Perkimtan Kota Tangerang telah melakukan penilikan pada Agustus 2022 dan ada pelanggaran terhadap PBG,kemudian di teruskan ke Satuan Pamong Praja Kota ( Satpol PP) untuk di tindak lanjuti.

“untuk bangunan ini sudah pernah kita lakukan penilikan pada tanggal 23 Agustus 2022 dan karena ada pelanggaran terhadap PBG maka kita teruskan ke Satpol PP melalui surat pada tgl 30 Agustus 2022 untuk ditindaklanjuti,” Ucap Linda menjawab konfirmasi awak media, Senin ( 11/10/2022)

Selain itu awak media juga menkonfirmasi melalui Iwan kepala bidang penegakan hukumda ( Kabid Gakumda) kota Tangerang, menurutnya akan segera di lakukan pengecekan

” Nanti di cek bang ,” Ucap iwan

Baca Juga   Jelang Porprov VI, KONI Banten Apresiasi Persiapan Kota Tangerang

Sebelumnya , papan plang yang terpasang di bangunan tersebut tertulis fungsi bangunan campuran dan peruntukan ruko dan rumah dengan ketinggian 3 lantai mengunakan konstruksi baja.

“Parah itu bangunan habis semua luas tanahnya dibangun full,tidak ada sisa untuk resapan air dan lahan parkir, “kata Nurman salah satu warga saat di temui wartawan di lokasi.

Di tempat terpisah, H.Muhdi Ketua Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN RI) Kota Tangerang di lokasi mengatakan bahwa bangunan yang berdiri tiga lantai tersebut diduga sudah melanggar tentang Peraturan Daerah Kota Tangerang No Tahun 1994 Tentang Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Pager (GSP)

“Ini jelas sudah melanggar peraturan pemerintah,seluas tahan di bangun semua tanpa menghiraukan GSB, GSJ dan GSP ,” kata H.Muhdi

Menurutnya,kita sebagai masyarakat tidak melarang siapapun yang akan membangun dan sebesar apapun bangunan itu tidak masalah,Tapi harus mentaati peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah Kota Tangerang.

Selain itu haji Muhdi juga mempertanyakan kenapa, sekian lama ada rekom pelanggaran dari bulan Agustus 2022, namun belum di tindak

Baca Juga   Polsek Pesanggrahan Rigkus Pelaku Pembacokan di Bintaro

” Sudah ada pelanggaran dari bulan Agustus,kok belum di tindak, ada apa ya kira kira,” pungkasnya kepada awak media.

( SDP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *