Kejati Banten Selesaikan Tunggakan Klaim Asuransi Debitur Bank Banten Senilai Rp 9,44 Miliar

SIDIKPOST | Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah membantu menyelesaikan tunggakan klaim asuransi di Bank Banten sebesar Rp 9,4 miliar hanya kurun waktu dua minggu.

Advertisements

Dalam press rilis yang di gelar Gedung Kejati Banten, Senin 10 Oktober 2022, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan untuk upaya restrukturisasi penguatan Bank Banten, pihaknya menggunakan perangkat di bidang perdata dan tata usaha dalam penyelesaian tunggakan klaim asuransi.

“Kejati Banten telah menerima permohonan dari Bank Banten terkait untuk melakukan tindakan hukum lain, baik secara mediator, fasilitator, dan konsiliator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan itu dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp 9.443.667.738,” kata Leonard Eben Ezer

Lanjut Leonard Eben Ezer, Kejati Banten juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersial, baik itu kredit investasi dan kredit modal kerja.

“Untuk SKK , Jaksa Pengacara Negara telah mengundang atau memanggil debitur serta telah diperoleh kesepakatan akan dilakukan pembayaran,” Tambahnya

Baca Juga   Bupati Tangerang Ahmed Zaki Hadiri Kegiatan Operasi Katarak dan Hernia Gratis Kejati Banten

Leonard Eben Ezer berharap Bank Banten menjadi Bank unggulan masyarakat Banten,dirinya melihat ada harapan kita bersama Bank Banten untuk semakin baik, dan juga tidak kalah saing dengan Bank lain

Di tempat yang sama, PJ Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan Pemprov bersama Kejati Banten terus mendukung upaya penguatan dan restrukturisasi Bank Banten melalui kerjasama bantuan dan pendampingan hukum terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Banten.

Al Muktabar mengapresiasi Keberhasilan kolaborasi itu ditunjukkan dengan menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,44 miliar dari salah satu perusahaan asuransi.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *