SIDIKPOST | Rejang Lebong — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan seorang pria berusia 48 tahun yang diduga menanam ratusan batang ganja di rumahnya.
Pelaku berinisial MHKJ alias Miki, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, ditangkap pada Sabtu (31/1/2026) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba dari Sat Intelkam terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 139 batang ganja kecil berusia sekitar satu bulan dan 10 batang ganja besar berusia sekitar empat bulan. Selain itu, petugas menyita ganja kering dan biji ganja yang disimpan dalam beberapa wadah. Total barang bukti mencapai 397,58 gram tanaman ganja serta 34,87 gram biji ganja, yang diduga kuat termasuk narkotika golongan I.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Menjelang bulan puasa dan Lebaran, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, mengimbau masyarakat agar aktif menjaga lingkungan dan fasilitas umum serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan. Warga juga diingatkan memarkir kendaraan di tempat aman dengan kunci tambahan, mengingat potensi meningkatnya kasus pencurian.
Laporan darurat dapat dilakukan melalui nomor 110, bebas pulsa, yang berlaku di seluruh wilayah hukum Polres. Masyarakat diminta tetap waspada, terutama setelah ditemukannya ladang ganja, dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Zul)







