Bangunan Gudang Diduga Tak Berijin di Jalan Marga Arief Rahman, Bebas Berdiri Tegak

SIDIKPOST | Kota Tangerang, PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan

Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

Advertisements

Dugaan Pembangunan Gudang yang tak berijin  ada di jalan Marga arief rahman hakim Rt. O2 / 05 kelurahan sukasari kec. Tangerang kota Tangerang

Dari hasil investigasi awak media , mandor pelaksana bernama FB ( 35 Tahun )  menyebut bangunan tersebut milik  Owner Toko Kasur Simpati, FB menerangkan bahwa dirinya hanya pelaksana kerja saja

“Untuk Izin saya ga, tau pak, itu sama owner, saya hanya pelaksana di lapangan , “ Ungkap FB kepada awak Media, senin ( 4/12)

Dari Hasil Pengamatan Awak media, tidak ada plank PBG yang terpasang di lokasi proyek Gudang tersebut

Baca Juga   H. Dahlan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berikan kartu Indonesia Pintar

Menyikapi Hal Tersebut , Haji Muhdi Kepala Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN RI ) Kota Tangerang meminta agar pemilik bangunan Gudang tersebut , Jika Belum berizin untuk mengurus izin  terlebih dahulu

“Urus dulu ijinnya, jangan di balik bangun dulu baru urus ijin , agar pemerintah juga dapat PAD dari pengurusan ijin PBG tersebut, “ Ujar nya

Ia juga Meminta Pemerintah Kota Tangerang, Jangan ragu untuk menerapkan sangsi kepada bangunan-bangunan yang melanggar dan tak berijn, menurutnya, Sanksi administratif  bisa di terapkan bahkan sampai dengan perintah pembongkaran bangunan

“Selain sanksi  denda  ada juga sanksi pidana , apabila tidak terpenuhnya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia bisa saja berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10%, “ Tegasnya

Haji Muhdi pun berharap dinas terkait dan satpol Kota Tangerang, segera turun kelapangan untuk menindak bangunan di duga tak berizin tersebut.

Baca Juga   komunitas Vesva Bekasi Peduli Berbagi Bersama

( SDP )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *