Dinas Perkimtan Kota Tangerang Melaksanakan Proses PBG Sebagai Pengganti IMB

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Advertisements

Hal itu di katakan R.Sugihharto Acmad Bagdja Kepala Dinas Dinas Pemukiman Perumahan dan Pertanahan ( Disperkimtan) Kota Tangerang menurutnya peraturan
Resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia. yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

“Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut,” Ucap R.Sugihharto kepada awak media

Menurutnya,Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung

Baca Juga   Membanggakan,Bertepatan Hut ke 30 Kota Tangerang Raih Piala Adipura

Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut

Hal ini akan diketahui Perbedaan IMB dengan PBG. Tentang IMB, merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

“Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung,” Tambah R.Sugihharto Kembali.

Lebih lanjut menurut R.Sugihharto
Perlu diketahui bahwa Kota Tangerang Baru baru ini, menerima penghargaandari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Kategori Implementasi Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Penerbitan PBG terbanyak. Penghargaan tersebut dianugerahkan dalam acara Malam Puncak Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2022. Yang dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh beliau kepada bapak Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Baca Juga   Wajib Pakai Seragam Pramuka Setiap Hari Rabu di Kota Tangerang

Dijelaskan juga oleh R.Sugihharto , terkait kiat – kiat penghargaan ini dapat terwujud tidak ada yg khusus . Kami memberikan pelayanan dalam pengurusan PBG secara baik serta meng implementasikan peraturan PBG dalam Proses Palayanan informasi di Desk Konsultasi di kantor, serta dalam tahap Proses Konsultasi didalam tahapan PBG menjadi lebih baik.

(ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *