SIDIKPOST| KOTA TANGERANG – Rencana inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, hingga kini belum juga terealisasi. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga sekitar yang sejak awal mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.
Bangunan yang dipersoalkan warga beralamat di Jalan MH Thamrin RT 002 RW 001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Warga menilai, meski persoalan ini sudah ramai disorot dan telah dilaporkan ke sejumlah pihak, namun tindakan tegas seperti penyegelan maupun penghentian pekerjaan belum terlihat di lapangan.
Anton, salah satu warga sekitar, menyampaikan bahwa masyarakat sudah cukup lama menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, termasuk rencana sidak dari DPRD Kota Tangerang. Namun hingga waktu berjalan, sidak tersebut tak kunjung dilakukan.
“Sudah lama kami dengar akan ada sidak, tapi sampai sekarang belum ada. Sementara aktivitas pembangunan tetap berjalan,” ujar Anton.
Karena merasa tidak ada kepastian penindakan, warga akhirnya mengambil langkah lanjutan dengan membuat aduan resmi ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Tangerang.
Aduan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar DPRD segera turun tangan melakukan pengawasan dan memanggil pihak terkait.
Menurut Anton, laporan resmi ke Setwan dilakukan agar persoalan bangunan yang diduga tidak berizin ini tidak berhenti hanya pada wacana, tetapi benar-benar ditindak sesuai aturan.
“Kami buat aduan ke Setwan supaya DPRD bisa menindaklanjuti. Kalau memang tidak ada izin, harus ada tindakan tegas. Jangan dibiarkan terus,” tegasnya.
Warga berharap DPRD Kota Tangerang segera merespons aduan tersebut dan melakukan sidak lapangan. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Tangerang, khususnya instansi terkait, bersikap tegas agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan.
“Kalau dibiarkan, nanti jadi contoh buruk. Orang bisa berpikir bangun dulu, izin belakangan. Ini harus dihentikan,” pungkas Anton.
Penulis : AT
Editor : Redaksi







