Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tersangka kasus pencurian dengan modus menodong dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Tersangka diamankan pada hari senin 29 Oktober 2018 di daerah Manggarai, Tebet, Jaksel. Kasus ini sendiri terjadi pada hari Senin dinihari tanggal 19 Maret 2018 , awalnya Korban bersama karyawan SPBU lainnya sedang melaksanakan tugas jaga di SPBU Pertamina JI. Pangeran Antasari, Jaksel dan secara Tiba-tiba datang 4 (empat) orang yang berboncengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor, kemudian 2 (dua) tersangka yang dibonceng langsung turun dan menghampiri korban dan langsung mengeluarkan sajam berupa sebilah Celurit dan Sajam berbentuk gergaji yang ditodongkan ke arah tubuh korban” Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar SIK, MSI, ( 02/11/2018).
Menurut kapolres, sementara 2 (dua) tersangka lainya yang bertindak sebagai joki, stand by menunggu diatas motor sambil memantau dan mengawasi situasi sekitar. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Xiaomi miliknya dan selanjutnya para tersangka melarikan diri.
” Dalam aksinya para tersangka menyasar SPBU buka 24 jam yang sepi pengunjung maupun pejalan kaki yang sedang berjalan sendiri. Selanjutnya korban dipepet lalu ditodong dan diancam dengan menggunakan senjata tajam (Celurit dan sajam berbentuk gergaji). Para tersangka kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban seperti HP, uang dan sebagainya.” Tutur Kombes Pol Indra Jafar SIK, MSI.
Barang hasil kejahatan yang diperoleh, selanjutnya djual kepada seorang penadah dengan harga bervariasi tergantung merk dan kondisi barang dan selanjutnya uang yang diperoleh dibagi secara merata.
Masih di katakannya, Para tersangka adalah AR, (22 th), Berperan menodong korban menggunakan celurit lalu mengambil HP korban, SM, (17 th), Berperan menodong korban menggunakan sajam berbentuk gergaji lalu mengambil uang, KS, (22 th), Berperan sebagai joki sepeda motor dan AF, (28 th), Berperan sebagai joki sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah celurit terbuat dari besi, bergagang kayu dengan permukaan sisi bagian dalam bersifat tajam dan 2 (dua) buah sajam berbentuk gergaji, terbuat dari lempeng besi, bergagang potongan pipa paralon warna putih dengan permukaan sisi bagian dalam bersifat tajam bergerigi
” Akibat perbuatannya para tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 ( sembilan ) penjara.” Pangkasnya. ( lisin/ls).













