Kinerja Reskrim Polsek Ciledug di bawah Pimpinan Akp.Toto Sunyoto Sh, sudah tidak di raguka lagi alhasil , beliau kembali Ungkap Kasus Narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini berdasarakanBerdasarkan LP.A / 35 / IX / 2018 / PMJ / restro. Tng. Kota / Sek. CLD, tanggal 15 September 2018.
Yang terjadi , diDesa Cokoneng Hilir RT.004/007 No.44 Kel. Jatake Kec. Jatiuwung Kota Tangerang.Pada Hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekitar pukul 02.30 Wib.
PeLaku Tindak Kejahatan ini bernama WAHYUNUGRAHA, stastus Mahasiswa, beralamat di kampung .Cikirai serta EKA PRIYATNA, beralamat Jati Uwung Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil Pengembangan DI dapatkan BARANG BUKTI sebagai berikut ;
⁃ 4 (empat) paket sabu berat brutto :
– 2,1 gram.
– 0,3 gram
– 0,4 gram.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cileduk AKP.TOTO SUNYOTO SH Mengatakan Kronologis penangkapan ini bermula Anggota Resmob Polsek Ciledug melakukan Patroli adanya transaksi Narkoba didaerah TKP , selanjutnya Anggota Resmob melakukan tehnik UNDERCOVER kepada pelaku yang sedang melakukan Transaksi, dan Anggota langsung melakukann Penggeledahan dan mengamankan dua Orang pelaku tersebut .
” pada saat digeledah pelaku kedapatan menyimpan Narkoba Jenis Sabu di saku celana sebelah kiri dan 0,4 gram disimpan dalam HP samsung, selanjutnya terduga Eka Priyatna didapati menyimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 2,1 gram digantungan Bajunya.” pangkasnya
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti disita’/diamankan ke Polsek Ciledug dan pelaku dapat di jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.’ Ungkap AKP.TOTO SUNYOTO SH. ( lisin/ls).













