SIDIKPOST | Kukar, Kegiatan mediasi penyelesaian masalah warga dengan cara problem solving yang dilakukan oleh Aipda Ery Haryono, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sangasanga, merupakan upaya untuk menyelesaikan perselisihan antara dua warga yang melibatkan kasus penganiayaan. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Juni 2023, pukul 22.00 WITA.
Mediasi dilakukan di Mako Polsek Sangasanga setelah adanya musyawarah antara kedua belah pihak. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan AD, yang melakukan penganiayaan terhadap FFL, setuju untuk membiayai perawatan luka yang dialami oleh FFL akibat tindakan tersebut.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak membuat surat kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Bhabinkamtibmas. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan secara baik.
Kapolsek Sangasanga, AKP A BAIHAKI SH, MH, menjelaskan bahwa sebagai tugas dan kewajiban seorang Bhabinkamtibmas, mereka bertanggung jawab untuk melakukan problem solving dan mediasi dalam setiap permasalahan yang terjadi. Hal ini dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif di lingkungan masyarakat.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif ”,ucap Kapolsek.
Dengan melakukan mediasi penyelesaian masalah warga, Bhabinkamtibmas berperan sebagai mediator yang membantu para pihak dalam menemukan solusi yang baik dan damai untuk perselisihan mereka. Tindakan seperti ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan Jawa, Kutai Kartanegara.
( SDP)