Tangerang Kota-Seorang remaja pria inisial FM (19) asal Jakarta Barat, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Neglasari – Polres Metro Tangerang Kota, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang haram narkotika jenis Sabu-sabu.
FM hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya, ketika digelandang petugas menuju dinginnya hotel prodeo (bui) kepolisian Neglasari, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum tersebut.
Kapolsek Neglasari, Kompol R. Manurung, SH, membenarkan bahwa pihaknya berhasi mengamankan seorang remaja pria yang diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan meresahkan publik di wilayah hukumnya.
“Senin (26/8) malam, Anggota berhasil ungkap kasus Narkoba yang melibatkan tersangka pria inisial FM (19) asal Jakarta Barat. Tempat kejadian perkara (TKP) di Pintu masuk Timbangan Truk, Jalan Daan Mogot, Kelurahan dan Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang,” terangnya, Rabu (28/8).
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka FM, diantaranya, 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berat brutto 0,19 gram kode A. 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berat brutto 0,14 gram kode B. 1 Handphone merk Samsung,” bebernya, lengkap.
Menurut orang nomor satu di jajaran Polsek Neglasari yang dikenal publik ramah nan humanis. Namun, tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih itu, penangkapan terhadap FM berawal ketika anggota Polsek Neglasari sedang Observasi wilayah, kemudian mendapatkan informasi bahwa FM akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di TKP.
Selanjutnya, kata Kapolsek Neglasari, anggota Buser Polsek Neglasari dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Neglasari, Iptu Setiyo, SH, langsung menuju lokasi dimaksud dan melihat tersangka sedang berdiri di TKP.
“Sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan di ketemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu. BB tersebut di ketemukan dari dalam kantong celana depan bagian sebelah kiri tersangka,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Neglasari, Bripka Rifa’i, menambahkan, bahwa salah satu wujud ketegasan pihaknya terhadap penyalahgunaan narkotika. Pihaknya akan menjerat pelaku FM dengan Undang-undang Narkotika.
“Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka FM, yakni Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya, ketika ditemui Wartawan diruang kerjanya.
Lebih jauh, dirinya menegaskan, dengan masih diketemukan penyalahgunaan narkotika, pihaknya tanpa bosan memberikan himbauan publik agar senantiasa menjaga dan mengawasi keluarga dari pengaruh narkoba serta pergaulan bebas.
“Kepada warga masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Neglasari, mari bersama-sama kita perangi peredaran gelap narkotika. Dihimbau untuk awasi dan jaga keluarga masing-masing dari penyalahgunaan narkoba. Karena dampaknya dapat merusak moral anak-anak bangsa tercinta ini,” pungkasnya mengakhiri wawancara bersama Wartawan. ( RH).