Dua Bandar Sabu Seberat 225,19 Gram Berhasil Di Tangkap Polsek Teluk Naga, 1 Orang Masih DPO

Tangerang kota-Tim Buser Polsek Teluk Naga Berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan menjadi pengedar barang haram tersebut

Menurut kapolres metro Tangerang kota Kombes Pol Abdul Karim bahwa Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktifitas Pelaku KD alias Icun Lelaki 31 tahun serta Pelaku DK 33 tahun, kedua nya warga Warga Kampung Belimbing Kec Kosambi Kab Tangerang yang kerap melakukan Transaksi Narkoba jenis Sabu di dekat sekolah SMPN 1. 

Advertisements

Lanjutnya, mendapat laporan tersebut anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap KD dan DK berikut barang bukti (Sabu) sebanyak 225,19 Gram, serta 2 timbangan kecil, 1 buah bungkus plastik transparan, 1 buah alat hisap, (Bonk), uang tunai Rp. 400.000.,dan 2 buah Handphone dikontrakannya pada Minggu (25/08/2019) – 04.00 wib.

“Kedua Pelaku kerap menggunakan Rumah Kontrakan nya menjadi tempat Transaksi serta menjadi tempat pesta Narkoba,” terang Kapolres saat gelar realase dihalaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/08/2019) – 15.00 wib.

Saat digeledah dari keduanya didapatkan Narkoba Jenis Sabu sebanyak 225,19 Gram. 

Baca Juga   Pospam Gabungan OPERASI YUSTISI 2020 Pencegahan Covid-19 Diwilayah Polsek Teluknaga

“Menurut Pengakuan para Pelaku barang haram tersebut didapatkan dari Pelaku R yang kini sedang dalam pengejaran (DPO) untuk dijual kembali dan dikomsumsi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU. No. 33 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup,” tegas Abdul Karim. (Red)