4 Pelaku Pengedar Uang Palsu, Di Bekuk Polres Metro Tangerang kota

SIDIKPOST| Tangerang Kota-Polres metro Tangerang Kota gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu.

Kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Ario Yustisianto, S.I.K, SH, kasubbag humas kompol abdul rachim dan Kanit Krimsus AKP Awaludin, S.I.K., bertempat di Aula Polres Metro Tangerang Kota, Selasa ( 13/8).

Advertisements

Dalam keterangan nya kapolres menjelaskan bahwa , inisial para tersangka yaitu SP ( 50Tahun), NM ( 51 Tahun), YN ( 49 Tahun),serta FMS ( 54 Tahun).

Menurutnya, Kasus ini sendiri berawal Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 sekira jam 16.00 Wib Kanit resmob berikut anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada pedagang sayur – sayuran di Pasar Anyar Kota Tangerang yang terletak di Jl. Jend Ahmad Yani, Sukaasih Tangerang Kota Tangerang.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 Kanit resmob berikut anggota melakukan penyelidikan di Pasar Anyar Kota Tangerang dan pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 sekira Jam 16.15 Wib, anggota resmob undercover melakukan pembelian uang palsu dengan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh pedagang sayuran. Kemudian Kanit resmob berikut anggota berhasil mengamankan perempuan tersebut berikut dengan barang buktinya.” Ucap Kombes Pol Abdul Karim.

Baca Juga   Koki Berseragam Sat Brimob Polda Banten Sediahkan Makanan Bagi Pengungsi

Kemudian Dari hasil interogasi pelaku bersama SP,(50 ) mengaku memperoleh uang palsu dari seorang perempuan mengaku NM, Selanjutnya Kanit resmob berikut anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku NM di Jl. Kertajaya IV No. 8 RT.003/013 Kel. Uwung Jaya Kec. Cibodas Kota Tangerang, sesampainya di alamat tersebut Kanit resmob beserta anggota berhasil mengamankan pelaku bernama NM, Dari hasil interogasi pelaku NM memperoleh uang palsu dari seorang perempuan mengaku bernama YN di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2019 sekira Jam 06.00 Wib, Kanit beserta anggota resmob melakukan pengembangan terhadap pelaku YN di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat dengan cara pelaku NM melakukan transaksi dengan pelaku YN di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, sekira Jam 12.25 Wib Kanit Resmob beserta anggota berhasil mengamankan pelaku YN di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Dari hasil interogasi pelaku YN memperoleh uang palsu dari pelaku FMS (suaminya) yang masih berada di rumah di Jl. Mangga Besar XIII No. 18 Rt.06/03 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, Selanjutnya Kanit Resmob beserta anggota melakukan pengembangan ke alamat tersebut, sekira Jam 13.45 Wib Kanit Resmob beserta anggota sampai di alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku FMS, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 21.500.000,-(dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga   Turnamen Bola Volly Piala Kapolres Cup Ciamis Sudah Di Buka !

Di tempat yang sama kasubag humas Kompol Abdul Rachim Menjelaskan ,Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil Mengamankan badang bukti berupa Pecahan Rp 100.000,- sebanyak 129 lembar, Pecahan Rp 50.000,- sebanyak 559 lembar, 14 lembar kertas untuk cetak uang palsu, 4 lembar kertas cetak pecahan uang Rp 100.000, serta 25 lembar kertas ban nilai Rp 5.000.000,-

Ia juga menambahkan, pasal yang di jeratkan kepada para pelaku yaitu Pasal 245 KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 20 11 tentang Mata Uang, sebagai Mata Uang Rupiah.

“Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.” Pungkas nya.( RH).