Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Polres Bojonegoro Tangkap 4 Orang Yang Kedapatan Miliki Sabu-Sabu

SIDIKPOST| Bojonegoro – Dalam Operasi Tumpas Nakoban Semeru 2019, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan tersangka sebanyak empat orang.

Advertisements

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Senin (11/02/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.

Adapun identitas keempat pelaku adalah TS (48) seorang perempuan, warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, kemudian ARN (26) dan GSAR (22), keduanya warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, serta M (27) warga Desa Kedongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk sementara ini, keempat pelaku bertindak sebagai pengguna dan keempat pelaku diamankan petugas di tiga TKP yang berbeda.,” tutur Kapolres mengimbuhkan.

Kapolres menuturkan bahwa selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dengan jumlah total 1,12 gram sabu-sabu.

“Itu jumlah keseluaruhan dari tiga kasus tersebut,” tutur Kapolres kepadasejumlah awak media.

Untuk kronologi penangkapan pelaku, bermula dari adanya informasi darii masyarakat tentang adanya warga yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.

Baca Juga   Dalam 1 Bulan, Total Penyelundupan 148 KG Narkoba Jenis Sabu di Gagalkan Polres Metro Jakarta Barat

Sedangkan untuk lokasi penangkapan, untuk dua orang pelaku, ARN (26) dan GSAR (22), warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas di pinggir jalan jurusan Bojonegoro – Babat, tepatnya di Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo.

Untuk pelaku M (27) warga Desa Kedongarum Kecamatan Kanor Kabupten Bojonegoro, ditangkap petugas di halaman Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.

“Sedangkan untuk pelaku yang cewe, TS (48), ditangkap petugas di depan SPBU di wilayah Kecamatan Temayang,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. ( red).