Satnarkoba Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

SIDIKPOST.COM| Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sebanyak 0,13 Gram dari tangan terduga Pengedar berinisial (AS) laki-laki 32 Tahun .

Penangkapan ini dilakukan Berdasarkan Laporan dari masyarakat Desa Karya Jitu Mukti Rt/Rw 07/02 Kec. Rawa Jitu Selatan Kab.Tulang Bawang yang resah bahwa diwilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba yang dilakukan oleh Terduga (AS)

Advertisements

(AS) tidak dapat mengelak saat dirinya digeledah oleh tim Sat narkoba dikediamannya di Desa Karya Jitu Mukti Rt/Rw 07/02 Kec. Rawa Jitu Selatan Rabu 23/01/2019 10.00 wib Karena ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dikantung celananya sebanyak 0,13 Gram yang dikemas dalam kertas Alumunium Foil berukuran kecil.

Baca juga : Berita Photo: Perwakilan Polda Lampung Dapat Program Beasiswa Mabes Polri Sekolah Bahasa Mandarin Di China (Fujian ) Huaqiao University

Hal penangkapan ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol.Drs.Sulistianingsih yang menjelaskan bahwa, terduga (AS) Dengan Sengaja Menyimpan Barang Haram Tersebut Dikantung Celananya,dan guna penyidikan lebih lanjut maka tersangka kami amankan beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 Gram,ungkapnya.

Baca Juga   Kunker ke Polsek Tambora, Kapolres Jakbar Berikan Penghargaan kepada Tokoh Masyarakat

Pasal yang akan kami terapkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni,
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan Penjara,tegas Kabidhumas Polda Lampung . ( Ls)