SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap jaringan narkotika di Estate Central 1, Desa Puan Cepak. Operasi penggrebekan yang dilakukan pada Jumat (15/11/2024), mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu-sabu.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh unit reskrim Polsek Muara Kaman pada Kamis, 14 November 2024, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Estate Central 1. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan sebuah mess di blok G 03. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap S, seorang pelajar, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kantong celananya.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengamankan MH di mess milik orang tuanya, blok P 06, tempat mereka menemukan lebih banyak lagi plastik klip yang digunakan untuk pembungkus sabu-sabu. Hasrul mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seorang yang dikenal sebagai H, yang saat ini masih buron.
Polsek Muara Kaman telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap H yang diduga sebagai penyuplai sabu-sabu kepada dua tersangka.
“Kami akan terus memperkuat operasi kami untuk membasmi narkotika di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa,” Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kutai Kartanegara dalam memerangi penyebaran narkotika dan mengurangi prevalensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kalimantan Timur. ( SDP )