kukar – Baru menikmati udara segar setelah keluar penjara, ternyata tak membuat Ferdi Irawan jera. Pria berusia 28 tahun ini kembali berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Sabtu (19/1/2019) lalu. Akibatnya, Ferdi harus kembali mendekam dalam jeruji besi.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Subari menerangkan, Ferdi ditangkap di rumahnya di Jalan Awang Long, Gang Mawar RT 009, Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu soresekitar pukul 16.00 wita.
“ Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu poket sabu seberat 0,40 gram bruto, lengkap dengan alat hisap atau bong, sendok takar terbuat dari sedotan, pipet kaca, serta satu unit handphone,” terang Subari kepada harian ini, Senin (21/1/2019) pagi.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Awang Long, tepatnya di sebuah rumah di Gang Mawar RT 009 kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut, Kanit Reskrim Ipda Heri Kuswadi beserta dua personel melakukan penyelidikan dilapangan.
“ Waktu dilapangan, anggota berhasil mengantongi identitas serta rumah pelaku. Ternyata rumah yang di maksud adalah rumahnya Ferdi, resividis kasus narkoba yang pernah dipenjara selama 6 bulan,” ucap Kapolsek, lagi.
Tanpa menunggu lama dan melihat situasi sudah aman, petugas langsung mendekati rumah Ferdi dan melakukan penggerebekan. Saat itu Ferdi yang berada di dalam rumah tampak kaget melihat sejumlah polisi berpakaian preman masuk ke dalam rumahnya.
“ Tidak ada perlawanan, pelaku langsung menyerah saat anggota lakukan penggerebekan,” kata Subari.
Setelah Ferdi diamankan, petugas lalu menggeledahan seluruh sudut rumah. Hasilnya, petugas menemukan satu poket sabu di dalam sebuah amplop putih yang disimpan dalam lemari kamar tidur. Kemudian, Ferdi langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“ Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena hanya pemakai, pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat ( 1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya