Satu Pengedar Narkoba, Di Ringkus Polsek Sebulu

SIDIKPOST.COM| Humas Reskukar – Kepolisian Sektor Sebulu berhasil menangkap satu pemain narkoba. Dia bernama Ariyanto alias Yanto (34) warga Dusun Sirbaya RT 10, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“ Pelaku kami tangkap hari Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Jendral M Yusuf RT 5 Desa Sebulu Modern,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin kepada harian ini, Jumat (18/1/2019) pagi.

Advertisements

Terungkapnya kasus ini berawal saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebulu mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jendral M Yusuf, tepatnya di RT 5 Desa Sebulu Modern, sering terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan info itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“ Sewaktu di TKP, anggota melihat seorang pria berdiri berjalan sendirian dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian anggota bergegas mendatanginya dan mengamankannya,” terang Zainal.

Ketika dilakukan penggeledahan ditubuh pria bernama Yanto itu, petugas tidak menemukan barang bukti. Tapi, beber Zainal, saat melihat Yanto memegang sebuah rokok ditangan kirinya, petugas langsung meminta Yanto untuk membukanya.

Baca Juga   Agar Tidak Tawuran, Remaja Duri Selatan di Kumpulkan Polsek Tambora

“ Waktu dibuka didalamnya terdapat satu poket narkoba jenis sabu. Beratnya setelah ditimbang mencapai 0,67 gram bruto,” ucap Kapolsek.

Karuan saja, Yanto langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan Yanto, barang haram itu biasanya di konsumsi sendiri, namun sering juga di edarkan atau dijual kepada pembeli.

“ Jadi pelaku ini selain pemakai juga seorang kurir sekaligus pengedar. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan Pasal 114 jo 112 jo Pasal 127 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun,” pungkasnya Zainal. ( Ls/ is).